Gambar Sampul IPS · BAB XV PERPAJAKAN
IPS · BAB XV PERPAJAKAN
Sugiharso

24/08/2021 13:36:36

SMP 8 KTSP

Lihat Katalog Lainnya
Halaman

Bab XV Perpajakan

207

BAB

XV

PERPAJAKAN

PETA KONSEP

Gambar 15.1

. Tanah, Rumah,Mobil merupakan Obyek Pajak

Sumber: Holt Social Studies

Pernahkah kalian mengamati karcis parkir yang kalian terima? Pada gambar di atas

juga terlihat beberapa mobil sedang parker, entu mereka juga membayar uang parkir. Uang

parkir termasuk salah satu jenis pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah. Selain itu,

pemilik gedung dalam gambar di atas juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan

(PBB) setiap tahun. Apa sebetulnya pajak itu? Mengapa kita perlu membayar pajak? Pada

bab ini kalian akan belajar tentang perpajarkan dan di akhir materi kalian diharapkan bisa

mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional.

Pajak

dan retribusi

Pajak

dan retribusi

Pajak

dan retribusi

Pajak

dan retribusi

Pajak

dan retribusi

Pajak

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

208

Istilah pajak bagi kita merupakan istilah yang sering kita dengar

dalam pembicaraan-pembicaraan di masyarakat, di dalam

artikel-artikel di surat kabar maupun diskusi-diskusi di televisi.

Untuk menginggatkan kembali beberapa hal yang telah kita

ketahui, jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini :

Tugas 15.1

1. Pajak apa saja yang sudah kamu ketahui ?

2. Pernahkah kamu ikut membayar pajak ? (jika sudah ceritakan)

3. Mengapa kita harus membayar pajak ?

4. Jika kita menolak membayar, apa akibatnya ?

A. PENGERTIAN PAJAK

Pajak sebenarnya bukan hal yang asing bagi kia karena sebenarnya sejak dahulu

masyarakat kita sudah mengenal pajak dalambentuk upeti yang diserahkan rakyat untuk

rajanya. Meskipun banyak orang tidak senang, namun membayar pajak bersifat WAJIB.

Bersifat wajib karena kalau orang yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan

dikenai sanksi. Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Namun

hal ini tidak berarti bahwa pembayar pajak tidak mendapat balas jasa apa-apa karena hasil

pembayaran pajak akan digunakan untuk membiayai pengadaan barang dan jasa publik

seperti membangun jalan, jembatan, rumah sakit, dan membiayai pelayanan-pelayanan

pemerintahan yang bisa dinikmati pembayar pajak setiap saat. D

ari beberapa unsur tentang

pajak kita dapat membuat batasan untuk pajak. Pajak adalah pembayaran wajib kepada

pemerintah yang tidak mendapat balas jasa secara langsung.

Berdasarkan pengertian pajak tersebut, kita dapat menunjuk beberapa ciri pajak

yaitu antara lain : merupakan iuran rakyat kepada negara, digunakan untuk membiayai

pengerluaran negara, dipungut berdasarkan perundang-undangan, tidak ada imbalan secara

langsung, pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya dapat dipaksakan, dan dapat

dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.

B. FUNGSI PAJAK

Untuk mengawali pembicaraan tentang fungsi-fungsi pajak, cobalah kita diskusikan

pertanyaan-pertanyaan yang akan membantu kita untuk memperoleh pemahaman yang

benar.

Bab XV Perpajakan

209

Tugas 15.2

1. Dari manakah pemerintah mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pemerintah

yang besar itu ?

2. Jika suatu barang dikenai pajak apakah harga barang akan naik ?

3. Jika harga suatu barang naik setelah dikenai pajak, bagaimana pengaruhnya

terhadap pembelian masyarakat ?

4. Jika yang berpenghasilan besar dikenai pajak yang besar sementara yang

berpenghasilan kecil mendapatkan bantuan, apakah dalam hal ini pajak membantu

menciptakan pemerataan ?

Pemerintah memiliki beberapa sumber penerimaan, diantaranya mungkin sudah

disebutkan dalam diskusi yang telah kamu lakukan. Berbagai sumber penerimnaan

pemerintah saat ini adalah : pajak, laba badan usaha milik negara (BUMN), dan penerimaan

dari sumber daya alam misalnya minyak dan gas bumi. Saat ini penerimaan utamanya berasal

dari pajak. Jadi dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara.

Dari hasil diskusi pertanyaan nomor 3, mungkin di atara

kawan-kawanmu ada yang menjawab bahwa jika suatu barang

dikenai pajak akan menyebabkan harga menjadi naik. Jawaban ini

adalah jawaban yang tepat. Jadi pemerintah dapat mempengaruhi

harga melalui pajak. Misalnya, jika pemerintah memandang

bahwa mengkonsumsi rokok berbahaya maka pemerintah dapat

mengurangi konsumsi rokok masyarakat dengan menaikkan

harga dengan menerapkan pajak.

Di sisi lain pemerintah dapat mendorong suatu kegiatan

dengan membebaskan pajak, misalnya dalam rangka mendorong eskspor, barang-barang

yang diekspor tidak dikenai pajak. Dari beberapa contoh di atas, pajak dapat menjadi alat

pengatur kegiatan ekonomi.

Orang akan membayar pajak penghasilan menurut besar kecilnya penghasilan. Orang

yang berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar daripada yang berpenghasilan

rendah. Bahkan orang yang berpenghasilan rendah akan mendapat subsisdi, misalnya subsidi

pembelian beras untuk masyarakat miskin yang disebut dengan program raskin. Dalam hal

ini pajak berfungsi sebagai alat untuk membantu mengurangi ketimpangan pendapatan.

C. PENGGOLONGAN PAJAK

Dari diskusi di awal bab ini kita mungkin sudah menemukan berbagai jenis pajak. Jenis

pajak yang beraneka ragam dapat kita golongkan menjadi beberapa jenis golongan. Dasar

penggolongan bisa beraneka ragam namun penggolongan yang paling umum biasanya

mendasarkan pada pihak yang menarik pajak dan cara pembebanan pajaknya.

Fungsi Pajak :

1. sumber

penerimaan

negara.

2. pengatur kegiatan

ekonomi.

3. mengurangi

ketimpangan

pendapatan.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

210

1. Penggolongan berdasarkan pihak yang menarik pajak

a.

Pajak Pusat

Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk

membiayai rumah tangga negara. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh),

Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak

Bumi dan Bangunan (PBB).

b. Pajak Daerah

Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah

tangga daerah. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan

Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah, pajak Penerangan dan lain-lain. Pajak daerah ini

dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat I Provinsi (misalnya Pajak Bumi

dan Bangunan). Dan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak

Hiburan, Pajak reklame, Pajak Penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.

Gambar 15.2

. Sarana Umum Dibiayai dari Pajak Yang Dibayar Masyarakat

Sumber: Dok. pribadi

2. Berdasarkan cara pembebanan pajak

a.

Pajak Langsung

Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban

pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan

dan Pajak Bumi dan Bangunan. Baban Pajak Penghasilan dan beban Pajak Bumi dan Bangunan

akan ditanggung oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak-pihak lain.

b. Pajak Tidak Langsung

Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

Contoh jenis pajak ini adalah PPN, dan PPnBM. Dalam kedua jenis pajak ini yang seharusnya

menanggung pajak adalah produsen atau penjual tetapi kemudian dialihkan pada konsumen

dengan cara menaikkan harga jual.

Bab XV Perpajakan

211

3. Menurut Sifatnya.

a. Pajak subjektif yaitu pajak yang berkaitan dengan subyek pajak atau wajib pajak,

misalnya Pajak Penghasilan.

b. Pajak Objektif yaitu pajak yang berkaitan dengan obyek pajaknya misalnya Pajak

Penjualan atas Barang Merah.

D. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK

Pajak yang dipungut dari masyarakat didasarkan pada asas:

1. Asas domisili atau tempat tinggal, negara berhak untuk menentukan bahwa setiap warga

negaranya yang bertempat tinggal di daerahnya harus membayar pajak penghasilan

baik yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri.

2. Asas Sumber, Negara berhak untuk mengenakan Pajak Penghasilan yang bersumber dari

wilayahnya baik bagi mereka yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.

3. Asas Kebangsaan, hal ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri yang bertempat tinggal

di Indonesia dan/atau menikmati sumber di Indonesia.

E. JENIS-JENIS PAJAK

1. Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007. Pajak penghasilan

adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau

diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak di sini dapat berupa orang pribadi atau badan

misal PT dan Koperasi.

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun

dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan

wajib pajak yang bersangkutan. Bentuk-bentuk penghasilan yang dikenai pajak misalnya

gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, hadiah dan lain-lain

Gambar 15.3

Pembayaran Pajak di Kantor Pelayanan Pajak

Sumber: Dok. pribadi

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di

dalam daerah pabean (daerah pajak). Pertambahan nilai timbul karena digunakannya faktor-

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

212

faktor produksi dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan

barang atau jasa kepada konsumen. Subjek dari PPN adalah pengusaha yang melakukan

penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.

Objek PPN dapat berbentuk barang dan jasa dengan kriteria sebagai berikut :

a) Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya

dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang bergerak misalnya

meja, kursi, komputer, dan lain-lain. Sedangkan barang tidak bergerak misalnya rumah,

kapal, pabrik, dan lain-lain.

b) Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan, misalnya jasa konsultan, jasa

auditor, jasa pengacara dan lain-lain.

Dalam undang-undang juga ditegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa menjadi

objek pajak. Barang dan jasa yang tidak termasuk objek pajak adalah :

a) Kelompok Barang

(1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari

sumbernya.

(2) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.

(3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,

dan sejenisnya.

(4) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga

b) Kelompok Jasa

(1) Jasa di bidang kesehatan medik.

(2) Jasa di bidang pelayanan sosial.

(3) Jasa pengiriman surat dengan perangko.

(4) Jasa di bidang perbankan dan asuransi.

(5) Jasa di bidang keagamaan.

(6) Jasa dibidang pendidikan.

(7) Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.

(8) Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.

(9) Jasa komersial angkutan umum di darat dan di air.

(10) Jasa di bidang tenaga kerja

(11) Jasa di bidang perhotelan

(12) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan

secara umum.

3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam undang-undang yang sama

dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Pajak ini

hanya dikenakan sekali.

Subjek dari PPnBM adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang Kena

Pajak (BKP) yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan

/ pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.

Bab XV Perpajakan

213

Tarif Pajak PPnBM paling rendah 10 % dan paling tinggi 75 % yang ditetapkan dengan

Peraturan Pemerintah. Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan

pajak 0 % yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai contoh dapat kita

lihat dalam Tabel 15.1 berikut.

Tabel 15.1. Contoh Tarif PPnBM Untuk Beberapa Jenis Barang

No.

Jenis Mobil

Tarif

1.

Sedan/ Jeep Kurang Dari 1.500 cc

30 %

2.

Sedan/ Jeep 1.500 cc – 3.000 cc

40 %

3.

Permadani Terbuat Dari Wol

40 %

4.

Televisi Ukuran 21 Inci s/d 43 Inci

10 %

5.

Televisi Ukuran Di Atas 43 Inci

20 %

4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Dasar hukum untuk PBB adalah Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan

Undang-undang No. 12 tahun 1985. Peraturan perundang-undangan di bawahnya adalah

Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 201/

KMK.04/2000.

Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi

atau memperoleh manfaat atas bangunan. Karena itu wajib pajak PBB belum tentu pemilik

bumi dan atau bangunan, tetapi orang atau badan yang memanfaatkan bumi dan bangunan

tersebut.

Ditinjau dari namanya jelas pajak ini dapat dipastikan merupakan pajak yang dikenakan

atas bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di

bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan

secara tetap pada tanah dan atau perairan. Pengertian bangunan ini juga meliputi: jalan yang

terletak dalam suatu kompleks bangunan, pabrik dan emplasemennya, jalan TOL, kolam

renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat

penampungan minyak, dan fasilitas lain yang memberikan manfaat.

Dalam undang-undang juga diatur objek pajak yang tidak kena pajak adalah bumi dan

bangunan yang :

a)

Digunakan untuk kepentingan umum di bidang : ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan,

dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.

b) Digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.

c)

Dimanfaatkan untuk hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,

tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani

suatu hak.

d) Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, berdasarkan asas perilaku timbal

balik.

e) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh

menteri keuangan.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

214

5. Bea Meterai

Dasar hukum dari pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985

tentang Bea Meterai. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000

tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang

Dikenakan Bea Meterai.

Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen :

a) Surat perjanjian atau yang lain yang dibuat dengan tujuan digunakan untuk alat

pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.

b) Akta-akta notaris termasuk salinannya.

c) Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk

rangkapannya.

d) Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp

1.000.000,00.

e) Efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp

1.000.000,00.

f)

Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.

Tarif Bea Meterai hanya terdiri dari dua jenis tarif yaitu Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00,

dengan ketentuan seperti dalam Tabel 8 berikut :

Tabel 15.2. Tarif Bea Meterai

Bea Materai Rp 3.000,00

Bea Materai Rp 6.000,00

1. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan

besarnya harga nominal.

1. Surat perjanjian dan surat lain yang dibuat

untuk tujuan sebagai alat pembuktian

mengenai suatu perbuatan, kenyataan,

atau keadaan yang bersifat pidana.

2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya

3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT

4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari

Rp 1.000.000,00

5. Surat berharga : wesel, promes, dan aksep

yang jumlah nominalnya lebih dari Rp

1.000.000,00.

6. Dokumen yang akan digunakan sebagai

alat pembuktian di muka pengadilan

Tidak semua dokumen-dokumen penting dikenai Bea Meterai. Dokumen-dokumen

berikut ini tidak dikenai bea materai seperti :

a) surat penyimpanan barang, surat angkut barang, bukti pengiriman atau penerimaan

barang

b) segala bentuk ijasah

Bab XV Perpajakan

215

c) tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang

berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan

pembayaran

d) tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan

bank

e) tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi

f)

dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung

oleh bank, koperasi, dan perusahaan sejenisnya

g) surat gadai yang diberikan oleh PT Pegadaian

h) tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk

apapun

Pada umumnya meterai atas dokumen dilunasi dengan cara mengenakan benda meterai

atau menggunakan kertas bersegel atau disebut kertas bermeterai. Beberapa hal yang perlu

diperhatikan dalam menggunakan benda materai adalah :

a) meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan dengan utuh dan tidak rusak di atas

dokumen yang dikenakan Bea Meterai

b) materai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan disertai

dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan di atas materai sehingga

sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel

c) jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, maka tanda tangan harus dibubuhkan

sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas

d) kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi

e)

jika dokumen lebih dari satu lembar, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat

digunakan kertas tidak bermeterai

Jika dokumen yang dibuat lupa dibubuhi materai, maka sangsi administrasi harus

dipenuhi adalah 200% dari Bea materai yang kurang dibayar. Pelunasan dilakukan dengan

cara pemeteraiaan kemudian pada dokumen. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara

pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat PT Pos Indonesia atas permintaan

pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.

F. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN

Masalah perpajakan telah lama dibahas oleh para ahli ekonomi. Adam Smith telah

merekomendasikan beberapa hal mengenai pemungutan pajak yang dikenal dengan prinsip-

prinsip pajak Adam Smith. Isinya adalah :

1) Pajak harus adil

Adil menurut Adam Smith mengandung makna (1) beban pajak harus sesuai dengan

daya pikul, (2) beban pajak harus disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh,

dan (3) pajak sebaiknya menunggunakan sistem tarif progresif atau persentase yang

meningkat.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

216

2) Sederhana

Pajak yang berlaku jangan terlalu banyak jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit

sehingga mudah dimengerti oleh para wajib pajak.

3) Jelas dan Tertentu

Hal apa yang dikenakan pajak, berapa tarifnya, bagaimana cara perhitungan dan

cara pembayarannya, sanksi apa yang akan dikenakan jika wajib pajak melalaikan

kewajibannya harus jelas dan tertentu sehingga dapat dipastikan atas dasar peraturan

atau undang-undang yang ada sebagai pengecekan secara yuridis.

4). E

fi

sien

Dalam perhitungan dan penarikan pajak jelas membutuhkan biaya, pemerintah perlu

berusaha agar pengeluaran biaya dalam perhitungan dan pemungutan pajak tetap e

fi

sien.

Harus dihindarkan biaya perhitungan dan pemungutan ternyata lebih besar daripada

nilai pajak yang berhasil di tarik.

5). Ekonomis

Pemungutan pajak tidak bisa mengganggu kegiatan ekonomi yang sedang dilaksanakan

masyarakat sehingga menimbulkan macetnya roda kehidupan.

Pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara memiliki sangat berguna bagi

perekonomian negara tersebut. Ada dua fungsi pajak bagi suatu perekonomian yaitu:

1) Budgeting (Anggaran), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan

Negara

2) Regurelend (Mengatur), dalam hal ini pajak berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan

kebijakan pemerintah.

Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun

2007.. Salah satu hal penting dari undang-undang ini berisi tentang batasan-batasan penting

yang digunakan dalam perpajakan, beberapa hal di antaranya adalah :

1)

Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-

undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk

pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.

2) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik

yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, Perseroan

Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk

apapun,

fi

rma, kongsi, kopersi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,

organisasi sosial politik, dan bentuk-bentuk lainnya.

3)

Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan

usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang

atau melakukan usaha di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan

jasa dari luar daerah pabean.

Bab XV Perpajakan

217

4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak

sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda

pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban

perpajakannya.

5) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan atas pajak untuk

suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

6)

Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan

pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos,

BUMN, BUMD, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk.

7) Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar

atau SKP Lebih Bayar, atau SKP Nihil.

8)

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi

administrasi berupa bunga dan atau denda.

Menurut undang-undang ini setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada

Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Namun demikian wajib pajak yang

berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki

NPWP.

Setiap tahun wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk mengisi SPT untuk

melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan

undang-undang perpajakan. Karena di Indonesia menerapkan self assesment system, maka

pembayaran pajak didasarkan pada pengisian SPT ini.

Rangkuman

Pembayaran pajak bagi wajib pajak kepada negara bersifat memaksa berdasarkan

undang-undang.

Hasil pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan umum.Fungsi pajak : (a)

sumber penerimaan negara, (b) pengatur kegiatan ekonomi, (c) mengurangi ketimpangan

pendapatan.

Penggolongan pajak menjadi pajak langsung dan tidak langsung berdasarkan

pembebanan pajak.

Tarif pajak penghasilan bersifat regresif artinya semakin besar penghasilan akan

dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan untuk menentukan jumlah minimum

penghasilan yang tidak dikenai pajak.

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

218

Latihan

A. Pilihlah jawaban a,b,c atau d yang paling tepat

1. Berikut ini, pernyataan yang tidak menunjukkan ciri pajak adalah...

A. tidak bisa dipaksakan

B. tidak bisa langsung dinikmati

C. bersifat wajib

D. dilakukan secara bertahap

2. Berikut ini, pernyataan yang tidak menunjukkan fungsi pajak adalah...

A. sumber penerimaan negara

B. pengatur kegiatan ekonomi

C. mengurangi ketimpangan pendapatan

D. penyeimbang pendapatn masyarakat

3. Pajak yang termasuk Pajak Pusat adalah .....

A. Pajak Penghasilan

B. Pajak Pertambahan Nilai

C. Pajak Penjualan Barang Mewah

D. Pajak kendaraan Bermotor

4. Pajak Langsung dan idak Langsung adalah penggolongan pajak berdasarkan ....

A. Pihak yang Menarik

B. Cara pembebanan pajak

C. Sifatnya.

D. Sumbernya

5. Salah satu kewajiban pajak di lingkungan keluarga pada umumnya adalah ....

A. PPh

B. PPN

C. PBB

D. Retribusi

6. Pajak yang ditarik bagi pemenang undian berhadiah adalah .....

A. PBB

B. PPh

C. PPN

D. Retribusi

7. Wati membeli Sedan 1599 cc seharga Rp 200 juta. Berapakah besarnya pajak yang

harus ditanggung Wati?

A. Rp 10 juta

B. Rp 20 juta

C. Rp 30 juta

D. Rp 40 juta

Bab XV Perpajakan

219

8. Beban pajak harus sesuai dengan daya pikul dan manfaat yang diperoleh wajib pajak.

Hal ini adalah prinsip pemungutan pajak .....

A. Adil

B. Sederhana

C. E

fi

sien

D. Ekonomis

9. Fungsi pajak sebagai sumber pendapatan dan akan digunakan untuk membiayai

pengeluaran negara disebut .....

A. Budgeting

B. Regurelend

C. Mengatur

D. Membebankan

10. Jika dokumen yang dibuat lupa dibubuhi materai, maka sangsi administrasi harus dipenuhi

adalah......

A. 10 %

B. 50 %

C. 100 %

D. 200 %

B. Jawablah dengan singkat !

1. Apakah makna dari batasan pajak yang menyatakan bahwa “pembayar pajak tidak

mendapatkan balas jasa secara langsung”?

2. Jelaskan apakah artinya pajak memiliki fungsi pengatur ?

3. Adam Smith menyampaikan empat syarat pajak yang baik, jelaskan keempat syarat

tersebut.

4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak langsung ? berilah contoh

5. Sebutkan jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di daerahmu.

6. Pak Sukri adalah seorang yang berstatus kawin dengan satu orang anak. Jika penghasilan

bersih sebesar Rp 21.000.000,00 per tahun (sudah dikurangi biaya jabatan), berapakah

pajak penghasilan yang harus dibayarkan Pak Sukri ?

7. PT Abadi menghasilkan ban mobil senilai Rp 10.000.000,00, jika ban tersebut dijual

berapakah PPN keluaran bagi PT Abadi ?

8. Bila kita membuat surat perjanjian sewa-beli, berapakah nilai meterai yang perlu kita

tempelkan ?

9. Bila Pak Anton mengisi blangko cek senilai Rp 50.000.000,00 dan menggunakannya

untuk pembayaran , berapakah bea meterai yang perlu Pak Anton tempelkan ?

10. Pak Ardi memiliki rumah dan pekarangan senilai Rp 30.000.000,00 jika norma perhitungan

NJKP sebesar 20 %, berapakah PBB yang harus dibayar Pak Ardi ?

Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII

220

Refleksi

”BAYAR PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA”. Demikian bunyi iklan layanan

masyarakat di berbagai tempat dari Direktorat Pajak. Menurut pendapatmu, apakah

uang rakyat yang berupa pajak itu sudah digunakan sebagaimana mestinya? Kalau

sudah mengapa harus diawasi? Kalau belum, bagaimana kita mengawasinya?