Halaman
Bab XV Perpajakan
207
BAB
XV
PERPAJAKAN
PETA KONSEP
Gambar 15.1
. Tanah, Rumah,Mobil merupakan Obyek Pajak
Sumber: Holt Social Studies
Pernahkah kalian mengamati karcis parkir yang kalian terima? Pada gambar di atas
juga terlihat beberapa mobil sedang parker, entu mereka juga membayar uang parkir. Uang
parkir termasuk salah satu jenis pajak yang kita bayarkan kepada pemerintah. Selain itu,
pemilik gedung dalam gambar di atas juga diwajibkan membayar Pajak Bumi dan Bangunan
(PBB) setiap tahun. Apa sebetulnya pajak itu? Mengapa kita perlu membayar pajak? Pada
bab ini kalian akan belajar tentang perpajarkan dan di akhir materi kalian diharapkan bisa
mendeskripsikan fungsi pajak dalam perekonomian nasional.
Pajak
dan retribusi
Pajak
dan retribusi
Pajak
dan retribusi
Pajak
dan retribusi
Pajak
dan retribusi
Pajak
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
208
Istilah pajak bagi kita merupakan istilah yang sering kita dengar
dalam pembicaraan-pembicaraan di masyarakat, di dalam
artikel-artikel di surat kabar maupun diskusi-diskusi di televisi.
Untuk menginggatkan kembali beberapa hal yang telah kita
ketahui, jawablah beberapa pertanyaan di bawah ini :
Tugas 15.1
1. Pajak apa saja yang sudah kamu ketahui ?
2. Pernahkah kamu ikut membayar pajak ? (jika sudah ceritakan)
3. Mengapa kita harus membayar pajak ?
4. Jika kita menolak membayar, apa akibatnya ?
A. PENGERTIAN PAJAK
Pajak sebenarnya bukan hal yang asing bagi kia karena sebenarnya sejak dahulu
masyarakat kita sudah mengenal pajak dalambentuk upeti yang diserahkan rakyat untuk
rajanya. Meskipun banyak orang tidak senang, namun membayar pajak bersifat WAJIB.
Bersifat wajib karena kalau orang yang tidak membayar pajak sesuai ketentuan akan
dikenai sanksi. Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa secara langsung. Namun
hal ini tidak berarti bahwa pembayar pajak tidak mendapat balas jasa apa-apa karena hasil
pembayaran pajak akan digunakan untuk membiayai pengadaan barang dan jasa publik
seperti membangun jalan, jembatan, rumah sakit, dan membiayai pelayanan-pelayanan
pemerintahan yang bisa dinikmati pembayar pajak setiap saat. D
ari beberapa unsur tentang
pajak kita dapat membuat batasan untuk pajak. Pajak adalah pembayaran wajib kepada
pemerintah yang tidak mendapat balas jasa secara langsung.
Berdasarkan pengertian pajak tersebut, kita dapat menunjuk beberapa ciri pajak
yaitu antara lain : merupakan iuran rakyat kepada negara, digunakan untuk membiayai
pengerluaran negara, dipungut berdasarkan perundang-undangan, tidak ada imbalan secara
langsung, pembayaran bersifat wajib sehingga pembayarannya dapat dipaksakan, dan dapat
dilakukan secara bertahap maupun sekaligus.
B. FUNGSI PAJAK
Untuk mengawali pembicaraan tentang fungsi-fungsi pajak, cobalah kita diskusikan
pertanyaan-pertanyaan yang akan membantu kita untuk memperoleh pemahaman yang
benar.
Bab XV Perpajakan
209
Tugas 15.2
1. Dari manakah pemerintah mendapatkan dana untuk membiayai kegiatan pemerintah
yang besar itu ?
2. Jika suatu barang dikenai pajak apakah harga barang akan naik ?
3. Jika harga suatu barang naik setelah dikenai pajak, bagaimana pengaruhnya
terhadap pembelian masyarakat ?
4. Jika yang berpenghasilan besar dikenai pajak yang besar sementara yang
berpenghasilan kecil mendapatkan bantuan, apakah dalam hal ini pajak membantu
menciptakan pemerataan ?
Pemerintah memiliki beberapa sumber penerimaan, diantaranya mungkin sudah
disebutkan dalam diskusi yang telah kamu lakukan. Berbagai sumber penerimnaan
pemerintah saat ini adalah : pajak, laba badan usaha milik negara (BUMN), dan penerimaan
dari sumber daya alam misalnya minyak dan gas bumi. Saat ini penerimaan utamanya berasal
dari pajak. Jadi dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber penerimaan negara.
Dari hasil diskusi pertanyaan nomor 3, mungkin di atara
kawan-kawanmu ada yang menjawab bahwa jika suatu barang
dikenai pajak akan menyebabkan harga menjadi naik. Jawaban ini
adalah jawaban yang tepat. Jadi pemerintah dapat mempengaruhi
harga melalui pajak. Misalnya, jika pemerintah memandang
bahwa mengkonsumsi rokok berbahaya maka pemerintah dapat
mengurangi konsumsi rokok masyarakat dengan menaikkan
harga dengan menerapkan pajak.
Di sisi lain pemerintah dapat mendorong suatu kegiatan
dengan membebaskan pajak, misalnya dalam rangka mendorong eskspor, barang-barang
yang diekspor tidak dikenai pajak. Dari beberapa contoh di atas, pajak dapat menjadi alat
pengatur kegiatan ekonomi.
Orang akan membayar pajak penghasilan menurut besar kecilnya penghasilan. Orang
yang berpenghasilan tinggi akan membayar pajak lebih besar daripada yang berpenghasilan
rendah. Bahkan orang yang berpenghasilan rendah akan mendapat subsisdi, misalnya subsidi
pembelian beras untuk masyarakat miskin yang disebut dengan program raskin. Dalam hal
ini pajak berfungsi sebagai alat untuk membantu mengurangi ketimpangan pendapatan.
C. PENGGOLONGAN PAJAK
Dari diskusi di awal bab ini kita mungkin sudah menemukan berbagai jenis pajak. Jenis
pajak yang beraneka ragam dapat kita golongkan menjadi beberapa jenis golongan. Dasar
penggolongan bisa beraneka ragam namun penggolongan yang paling umum biasanya
mendasarkan pada pihak yang menarik pajak dan cara pembebanan pajaknya.
Fungsi Pajak :
1. sumber
penerimaan
negara.
2. pengatur kegiatan
ekonomi.
3. mengurangi
ketimpangan
pendapatan.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
210
1. Penggolongan berdasarkan pihak yang menarik pajak
a.
Pajak Pusat
Pajak Pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk
membiayai rumah tangga negara. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan (PPh),
Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), dan Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB).
b. Pajak Daerah
Pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk membiayai rumah
tangga daerah. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Reklame, Pajak Hiburan, Pajak Kendaraan
Bermotor, Pajak Pemanfaatan Air Tanah, pajak Penerangan dan lain-lain. Pajak daerah ini
dapat merupakan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat I Provinsi (misalnya Pajak Bumi
dan Bangunan). Dan pajak yang dipungut oleh Daerah Tingkat II Kabupaten Kota yaitu Pajak
Hiburan, Pajak reklame, Pajak Penerangan dan Pajak Kendaraan Bermotor.
Gambar 15.2
. Sarana Umum Dibiayai dari Pajak Yang Dibayar Masyarakat
Sumber: Dok. pribadi
2. Berdasarkan cara pembebanan pajak
a.
Pajak Langsung
Pajak Langsung adalah jenis pajak yang langsung ditanggung oleh wajib pajak dan beban
pajak tidak bisa dilimpahkan ke pihak lain. Contoh jenis pajak ini adalah Pajak Penghasilan
dan Pajak Bumi dan Bangunan. Baban Pajak Penghasilan dan beban Pajak Bumi dan Bangunan
akan ditanggung oleh wajib pajak yang tidak dapat dilimpahkan kepada pihak-pihak lain.
b. Pajak Tidak Langsung
Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang bebannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh jenis pajak ini adalah PPN, dan PPnBM. Dalam kedua jenis pajak ini yang seharusnya
menanggung pajak adalah produsen atau penjual tetapi kemudian dialihkan pada konsumen
dengan cara menaikkan harga jual.
Bab XV Perpajakan
211
3. Menurut Sifatnya.
a. Pajak subjektif yaitu pajak yang berkaitan dengan subyek pajak atau wajib pajak,
misalnya Pajak Penghasilan.
b. Pajak Objektif yaitu pajak yang berkaitan dengan obyek pajaknya misalnya Pajak
Penjualan atas Barang Merah.
D. ASAS PEMUNGUTAN PAJAK
Pajak yang dipungut dari masyarakat didasarkan pada asas:
1. Asas domisili atau tempat tinggal, negara berhak untuk menentukan bahwa setiap warga
negaranya yang bertempat tinggal di daerahnya harus membayar pajak penghasilan
baik yang berasal dari dalam negeri maupun penghasilan dari luar negeri.
2. Asas Sumber, Negara berhak untuk mengenakan Pajak Penghasilan yang bersumber dari
wilayahnya baik bagi mereka yang tinggal di dalam negeri maupun di luar negeri.
3. Asas Kebangsaan, hal ini berlaku untuk wajib pajak luar negeri yang bertempat tinggal
di Indonesia dan/atau menikmati sumber di Indonesia.
E. JENIS-JENIS PAJAK
1. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan diatur dalam Undang-undang No. 28 Tahun 2007. Pajak penghasilan
adalah pajak yang dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau
diperolehnya dalam tahun pajak. Subyek pajak di sini dapat berupa orang pribadi atau badan
misal PT dan Koperasi.
Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun
dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan
wajib pajak yang bersangkutan. Bentuk-bentuk penghasilan yang dikenai pajak misalnya
gaji, honorarium, bonus, laba usaha, bunga simpanan di bank, hadiah dan lain-lain
Gambar 15.3
Pembayaran Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Sumber: Dok. pribadi
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Pajak pertambahan nilai adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi barang atau jasa di
dalam daerah pabean (daerah pajak). Pertambahan nilai timbul karena digunakannya faktor-
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
212
faktor produksi dalam menyiapkan, menghasilkan, menyalurkan, dan memperdagangkan
barang atau jasa kepada konsumen. Subjek dari PPN adalah pengusaha yang melakukan
penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak.
Objek PPN dapat berbentuk barang dan jasa dengan kriteria sebagai berikut :
a) Barang Kena Pajak (BKP) adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya
dapat berupa barang bergerak atau barang tidak bergerak. Barang bergerak misalnya
meja, kursi, komputer, dan lain-lain. Sedangkan barang tidak bergerak misalnya rumah,
kapal, pabrik, dan lain-lain.
b) Jasa Kena Pajak (JKP) adalah setiap kegiatan pelayanan, misalnya jasa konsultan, jasa
auditor, jasa pengacara dan lain-lain.
Dalam undang-undang juga ditegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa menjadi
objek pajak. Barang dan jasa yang tidak termasuk objek pajak adalah :
a) Kelompok Barang
(1) Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari
sumbernya.
(2) Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.
(3) Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung,
dan sejenisnya.
(4) Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga
b) Kelompok Jasa
(1) Jasa di bidang kesehatan medik.
(2) Jasa di bidang pelayanan sosial.
(3) Jasa pengiriman surat dengan perangko.
(4) Jasa di bidang perbankan dan asuransi.
(5) Jasa di bidang keagamaan.
(6) Jasa dibidang pendidikan.
(7) Jasa dibidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan.
(8) Jasa dibidang penyiaran yang bukan bersifat iklan.
(9) Jasa komersial angkutan umum di darat dan di air.
(10) Jasa di bidang tenaga kerja
(11) Jasa di bidang perhotelan
(12) Jasa yang disediakan oleh pemerintah dalam rangka menjalankan pemerintahan
secara umum.
3. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM)
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) diatur dalam undang-undang yang sama
dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yaitu Undang-Undang No. 28 tahun 2007. Pajak ini
hanya dikenakan sekali.
Subjek dari PPnBM adalah Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang menghasilkan Barang Kena
Pajak (BKP) yang tergolong mewah di dalam daerah pabean dalam lingkungan perusahaan
/ pekerjaannya dan pengusaha yang mengimpor barang yang tergolong mewah.
Bab XV Perpajakan
213
Tarif Pajak PPnBM paling rendah 10 % dan paling tinggi 75 % yang ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah. Atas ekspor Barang Kena Pajak yang tergolong mewah dikenakan
pajak 0 % yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan. Sebagai contoh dapat kita
lihat dalam Tabel 15.1 berikut.
Tabel 15.1. Contoh Tarif PPnBM Untuk Beberapa Jenis Barang
No.
Jenis Mobil
Tarif
1.
Sedan/ Jeep Kurang Dari 1.500 cc
30 %
2.
Sedan/ Jeep 1.500 cc – 3.000 cc
40 %
3.
Permadani Terbuat Dari Wol
40 %
4.
Televisi Ukuran 21 Inci s/d 43 Inci
10 %
5.
Televisi Ukuran Di Atas 43 Inci
20 %
4. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Dasar hukum untuk PBB adalah Undang-undang No. 12 tahun 1994 tentang Perubahan
Undang-undang No. 12 tahun 1985. Peraturan perundang-undangan di bawahnya adalah
Peraturan Pemerintah No. 46 tahun 2000, dan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 201/
KMK.04/2000.
Subjek PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas bumi
atau memperoleh manfaat atas bangunan. Karena itu wajib pajak PBB belum tentu pemilik
bumi dan atau bangunan, tetapi orang atau badan yang memanfaatkan bumi dan bangunan
tersebut.
Ditinjau dari namanya jelas pajak ini dapat dipastikan merupakan pajak yang dikenakan
atas bumi dan bangunan. Bumi adalah permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada di
bawahnya, sedangkan bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanamkan atau diletakkan
secara tetap pada tanah dan atau perairan. Pengertian bangunan ini juga meliputi: jalan yang
terletak dalam suatu kompleks bangunan, pabrik dan emplasemennya, jalan TOL, kolam
renang, pagar mewah, tempat olah raga, galangan kapal, dermaga, taman mewah, tempat
penampungan minyak, dan fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Dalam undang-undang juga diatur objek pajak yang tidak kena pajak adalah bumi dan
bangunan yang :
a)
Digunakan untuk kepentingan umum di bidang : ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan,
dan kebudayaan nasional, yang tidak dimaksudkan untuk mencari keuntungan.
b) Digunakan untuk pekuburan, peninggalan purbakala, atau sejenisnya.
c)
Dimanfaatkan untuk hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional,
tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa dan tanah negara yang belum dibebani
suatu hak.
d) Digunakan oleh perwakilan diplomatik, konsulat, berdasarkan asas perilaku timbal
balik.
e) Digunakan oleh badan atau perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh
menteri keuangan.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
214
5. Bea Meterai
Dasar hukum dari pengenaan Bea Meterai adalah Undang-undang No.13 tahun 1985
tentang Bea Meterai. Pelaksanaannya diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000
tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang
Dikenakan Bea Meterai.
Bea materai dikenakan atas dokumen-dokumen :
a) Surat perjanjian atau yang lain yang dibuat dengan tujuan digunakan untuk alat
pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
b) Akta-akta notaris termasuk salinannya.
c) Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk
rangkapannya.
d) Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang nominalnya lebih dari Rp
1.000.000,00.
e) Efek dengan nama dalam bentuk apapun sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp
1.000.000,00.
f)
Dokumen yang digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan.
Tarif Bea Meterai hanya terdiri dari dua jenis tarif yaitu Rp 3.000,00 dan Rp 6.000,00,
dengan ketentuan seperti dalam Tabel 8 berikut :
Tabel 15.2. Tarif Bea Meterai
Bea Materai Rp 3.000,00
Bea Materai Rp 6.000,00
1. Cek dan Bilyet Giro tanpa batas pengenaan
besarnya harga nominal.
1. Surat perjanjian dan surat lain yang dibuat
untuk tujuan sebagai alat pembuktian
mengenai suatu perbuatan, kenyataan,
atau keadaan yang bersifat pidana.
2. Akta-akta Notaris termasuk salinannya
3. Akta-akta yang dibuat oleh PPAT
4. Surat yang memuat jumlah uang lebih dari
Rp 1.000.000,00
5. Surat berharga : wesel, promes, dan aksep
yang jumlah nominalnya lebih dari Rp
1.000.000,00.
6. Dokumen yang akan digunakan sebagai
alat pembuktian di muka pengadilan
Tidak semua dokumen-dokumen penting dikenai Bea Meterai. Dokumen-dokumen
berikut ini tidak dikenai bea materai seperti :
a) surat penyimpanan barang, surat angkut barang, bukti pengiriman atau penerimaan
barang
b) segala bentuk ijasah
Bab XV Perpajakan
215
c) tanda terima gaji, uang tunggu, pensiun, tunjangan, dan pembayaran lain yang
berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang diserahkan untuk mendapatkan
pembayaran
d) tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, dan
bank
e) tanda terima uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasi
f)
dokumen yang menyebutkan tabungan pembayaran uang tabungan kepada penabung
oleh bank, koperasi, dan perusahaan sejenisnya
g) surat gadai yang diberikan oleh PT Pegadaian
h) tanda pembagian keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk
apapun
Pada umumnya meterai atas dokumen dilunasi dengan cara mengenakan benda meterai
atau menggunakan kertas bersegel atau disebut kertas bermeterai. Beberapa hal yang perlu
diperhatikan dalam menggunakan benda materai adalah :
a) meterai tempel direkatkan seluruhnya dengan dengan utuh dan tidak rusak di atas
dokumen yang dikenakan Bea Meterai
b) materai tempel direkatkan di tempat di mana tanda tangan akan dibubuhkan disertai
dengan pencantuman tanggal, bulan, dan tahun dilakukan di atas materai sehingga
sebagian tanda tangan ada di atas kertas dan sebagian di atas meterai tempel
c) jika digunakan lebih dari satu meterai tempel, maka tanda tangan harus dibubuhkan
sebagian di atas semua meterai tempel dan sebagian di atas kertas
d) kertas meterai yang sudah digunakan tidak boleh digunakan lagi
e)
jika dokumen lebih dari satu lembar, maka untuk bagian isi yang masih tertinggal dapat
digunakan kertas tidak bermeterai
Jika dokumen yang dibuat lupa dibubuhi materai, maka sangsi administrasi harus
dipenuhi adalah 200% dari Bea materai yang kurang dibayar. Pelunasan dilakukan dengan
cara pemeteraiaan kemudian pada dokumen. Pemeteraian kemudian adalah suatu cara
pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat PT Pos Indonesia atas permintaan
pemegang dokumen yang bea meterainya belum dilunasi sebagaimana mestinya.
F. KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Masalah perpajakan telah lama dibahas oleh para ahli ekonomi. Adam Smith telah
merekomendasikan beberapa hal mengenai pemungutan pajak yang dikenal dengan prinsip-
prinsip pajak Adam Smith. Isinya adalah :
1) Pajak harus adil
Adil menurut Adam Smith mengandung makna (1) beban pajak harus sesuai dengan
daya pikul, (2) beban pajak harus disesuaikan dengan manfaat pajak yang diperoleh,
dan (3) pajak sebaiknya menunggunakan sistem tarif progresif atau persentase yang
meningkat.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
216
2) Sederhana
Pajak yang berlaku jangan terlalu banyak jenisnya agar tidak terlalu berbelit-belit
sehingga mudah dimengerti oleh para wajib pajak.
3) Jelas dan Tertentu
Hal apa yang dikenakan pajak, berapa tarifnya, bagaimana cara perhitungan dan
cara pembayarannya, sanksi apa yang akan dikenakan jika wajib pajak melalaikan
kewajibannya harus jelas dan tertentu sehingga dapat dipastikan atas dasar peraturan
atau undang-undang yang ada sebagai pengecekan secara yuridis.
4). E
fi
sien
Dalam perhitungan dan penarikan pajak jelas membutuhkan biaya, pemerintah perlu
berusaha agar pengeluaran biaya dalam perhitungan dan pemungutan pajak tetap e
fi
sien.
Harus dihindarkan biaya perhitungan dan pemungutan ternyata lebih besar daripada
nilai pajak yang berhasil di tarik.
5). Ekonomis
Pemungutan pajak tidak bisa mengganggu kegiatan ekonomi yang sedang dilaksanakan
masyarakat sehingga menimbulkan macetnya roda kehidupan.
Pajak yang dibayarkan masyarakat kepada negara memiliki sangat berguna bagi
perekonomian negara tersebut. Ada dua fungsi pajak bagi suatu perekonomian yaitu:
1) Budgeting (Anggaran), dalam hal ini pajak berfungsi sebagai sumber pendapatan
Negara
2) Regurelend (Mengatur), dalam hal ini pajak berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan
kebijakan pemerintah.
Ketentuan umum dan tata cara perpajakan diatur dalam Undang-Undang No. 28 Tahun
2007.. Salah satu hal penting dari undang-undang ini berisi tentang batasan-batasan penting
yang digunakan dalam perpajakan, beberapa hal di antaranya adalah :
1)
Wajib Pajak (WP) adalah orang pribadi atau badan yang menurut ketentuan perundang-
undangan perpajakan ditentukan untuk melakukan kewajiban perpajakan, termasuk
pemungut pajak atau pemotong pajak tertentu.
2) Badan adalah sekumpulan orang dan atau modal yang merupakan kesatuan baik
yang melakukan usaha maupun tidak melakukan usaha yang meliputi PT, Perseroan
Komanditer, perseroan lainnya, BUMN, dan BUMD dengan nama dan dalam bentuk
apapun,
fi
rma, kongsi, kopersi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi massa,
organisasi sosial politik, dan bentuk-bentuk lainnya.
3)
Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan
usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang
atau melakukan usaha di luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan
jasa dari luar daerah pabean.
Bab XV Perpajakan
217
4) Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak
sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda
pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban
perpajakannya.
5) Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) adalah surat pemberitahuan atas pajak untuk
suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
6)
Surat Setoran Pajak (SSP) adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui kantor pos,
BUMN, BUMD, atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk.
7) Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah surat ketetapan yang meliputi SKP Kurang Bayar
atau SKP Lebih Bayar, atau SKP Nihil.
8)
Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi
administrasi berupa bunga dan atau denda.
Menurut undang-undang ini setiap wajib pajak wajib mendaftarkan dirinya pada
Direktorat Jenderal Pajak untuk mendapatkan NPWP. Namun demikian wajib pajak yang
berpenghasilan lebih kecil dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak wajib memiliki
NPWP.
Setiap tahun wajib pajak yang telah memiliki NPWP wajib untuk mengisi SPT untuk
melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan
undang-undang perpajakan. Karena di Indonesia menerapkan self assesment system, maka
pembayaran pajak didasarkan pada pengisian SPT ini.
Rangkuman
Pembayaran pajak bagi wajib pajak kepada negara bersifat memaksa berdasarkan
undang-undang.
Hasil pembayaran pajak digunakan untuk kepentingan umum.Fungsi pajak : (a)
sumber penerimaan negara, (b) pengatur kegiatan ekonomi, (c) mengurangi ketimpangan
pendapatan.
Penggolongan pajak menjadi pajak langsung dan tidak langsung berdasarkan
pembebanan pajak.
Tarif pajak penghasilan bersifat regresif artinya semakin besar penghasilan akan
dikenai tarif pajak yang lebih tinggi.
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bertujuan untuk menentukan jumlah minimum
penghasilan yang tidak dikenai pajak.
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
218
Latihan
A. Pilihlah jawaban a,b,c atau d yang paling tepat
1. Berikut ini, pernyataan yang tidak menunjukkan ciri pajak adalah...
A. tidak bisa dipaksakan
B. tidak bisa langsung dinikmati
C. bersifat wajib
D. dilakukan secara bertahap
2. Berikut ini, pernyataan yang tidak menunjukkan fungsi pajak adalah...
A. sumber penerimaan negara
B. pengatur kegiatan ekonomi
C. mengurangi ketimpangan pendapatan
D. penyeimbang pendapatn masyarakat
3. Pajak yang termasuk Pajak Pusat adalah .....
A. Pajak Penghasilan
B. Pajak Pertambahan Nilai
C. Pajak Penjualan Barang Mewah
D. Pajak kendaraan Bermotor
4. Pajak Langsung dan idak Langsung adalah penggolongan pajak berdasarkan ....
A. Pihak yang Menarik
B. Cara pembebanan pajak
C. Sifatnya.
D. Sumbernya
5. Salah satu kewajiban pajak di lingkungan keluarga pada umumnya adalah ....
A. PPh
B. PPN
C. PBB
D. Retribusi
6. Pajak yang ditarik bagi pemenang undian berhadiah adalah .....
A. PBB
B. PPh
C. PPN
D. Retribusi
7. Wati membeli Sedan 1599 cc seharga Rp 200 juta. Berapakah besarnya pajak yang
harus ditanggung Wati?
A. Rp 10 juta
B. Rp 20 juta
C. Rp 30 juta
D. Rp 40 juta
Bab XV Perpajakan
219
8. Beban pajak harus sesuai dengan daya pikul dan manfaat yang diperoleh wajib pajak.
Hal ini adalah prinsip pemungutan pajak .....
A. Adil
B. Sederhana
C. E
fi
sien
D. Ekonomis
9. Fungsi pajak sebagai sumber pendapatan dan akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran negara disebut .....
A. Budgeting
B. Regurelend
C. Mengatur
D. Membebankan
10. Jika dokumen yang dibuat lupa dibubuhi materai, maka sangsi administrasi harus dipenuhi
adalah......
A. 10 %
B. 50 %
C. 100 %
D. 200 %
B. Jawablah dengan singkat !
1. Apakah makna dari batasan pajak yang menyatakan bahwa “pembayar pajak tidak
mendapatkan balas jasa secara langsung”?
2. Jelaskan apakah artinya pajak memiliki fungsi pengatur ?
3. Adam Smith menyampaikan empat syarat pajak yang baik, jelaskan keempat syarat
tersebut.
4. Jelaskan apa yang dimaksud dengan pajak langsung ? berilah contoh
5. Sebutkan jenis-jenis pajak daerah yang berlaku di daerahmu.
6. Pak Sukri adalah seorang yang berstatus kawin dengan satu orang anak. Jika penghasilan
bersih sebesar Rp 21.000.000,00 per tahun (sudah dikurangi biaya jabatan), berapakah
pajak penghasilan yang harus dibayarkan Pak Sukri ?
7. PT Abadi menghasilkan ban mobil senilai Rp 10.000.000,00, jika ban tersebut dijual
berapakah PPN keluaran bagi PT Abadi ?
8. Bila kita membuat surat perjanjian sewa-beli, berapakah nilai meterai yang perlu kita
tempelkan ?
9. Bila Pak Anton mengisi blangko cek senilai Rp 50.000.000,00 dan menggunakannya
untuk pembayaran , berapakah bea meterai yang perlu Pak Anton tempelkan ?
10. Pak Ardi memiliki rumah dan pekarangan senilai Rp 30.000.000,00 jika norma perhitungan
NJKP sebesar 20 %, berapakah PBB yang harus dibayar Pak Ardi ?
Ilmu Pengetahuan Sosial Kelas VIII
220
Refleksi
”BAYAR PAJAKNYA AWASI PENGGUNAANNYA”. Demikian bunyi iklan layanan
masyarakat di berbagai tempat dari Direktorat Pajak. Menurut pendapatmu, apakah
uang rakyat yang berupa pajak itu sudah digunakan sebagaimana mestinya? Kalau
sudah mengapa harus diawasi? Kalau belum, bagaimana kita mengawasinya?